Pembagian Daging Qurban

Alhamdulillah, hari ini bisa memposting edisi terakhir pembahasan Qurban dari Fiqih Sunnah untuk tahun 1431 H. Pada posting ini terdapat jawaban bagi banyak orang yang menanyakan apakah orang yang berqurban boleh memakan daging qurbannya atau tidak. Juga bagaimana doa menyembelih dan apa yang perlu dilakukan jika tidak bisa menyembelih sendiri. Serta tentang boleh tidaknya memberikan kulit hewan sebagai upah orang yang menyembelih hewan qurban.

Selain posting Pembagian Daging Qurban ini, pembaca juga bisa membaca 4 artikel sebelumnya, yaitu:
Definisi, Dalil dan Keutamaan Qurban
Hukum dan Hikmah Qurban
Hewan Qurban dan Syaratnya
Waktu Penyembelihan Qurban dan Berserikat (Patungan) dalam Berqurban

Pembagian Daging Qurban
Orang yang berqurban disunnahkan untuk memakan dagingnya, membagikannya kepada karib kerabat, serta menyedekahkannya kepada orang-orang fakir. Sebagaimana sabda Rasulullah,

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

Makanlah olehmu dan bagikanlah, serta simpanlah (HR. Bukhari)

Para ulama mengatakan bahwa yang paling afdhal adalah memakan sepertiga, bersedekah sepertiga, dan menyimpan sepertiga. Daging qurban itu boleh dibawa ke negara lain, tetapi tidak boleh dijual walaupun kulitnya. Tidak dibolehkan memberi daging kepada tukang potong sebagai upah karena mereka berhak menerima upah lain sebagai imbalan kerja. Orang yang berqurban boleh bersedekah dengan daging tersebut dan juga boleh mengambil dagingnya untuk dimanfaatkannya untuk dimanfaatkannya. Menurut Abu Hanifah, mereka boleh menjual kulitnya dan menyedekahkan hasilnya atau membelikan barang yang bermanfaat untuk keluarga di rumahnya.

Orang yang Berqurban Menyembelih Sendiri
Jika orang yang berqurban memiliki kepandaian dalam menyembelih hewan, maka disunnahkan untuk melakukan sendiri untuknya. Ia disunnahkan untuk membaca,

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنْ فُلاَنٍ

Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, hewan qurban ini dari si fulan (nama orang yang berqurban)

Hal itu dikarenakan Rasulullah menyembelih seekor kambing qibasy dan membaca,

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى

Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, hewan qurban ini dariku dan dari umatku yang belum berqurban (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Apabila orang yang berqurban tidak memiliki kepandaian dalam menyembelih hewan, maka hendaknya ia menghadiri dan menyaksikan pada saat penyembelihannya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

يَا فَاطِمَةُ قَوْمِى فَاشْهَدِى أُضْحِيَتَكِ فَإِنَّهُ يُغْفَرُ لَكِ بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا كُلُّ ذَنْبٍ عَمِلْتِيهِ وَقُولِى إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ. قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا لَكَ وَلأَهْلِ بَيْتِكَ خَاصَّةً فَأَهْلُ ذَلِكَ أَنْتُمْ أَمْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً قَالَ : بَلْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً

Wahai Fatimah, bangun dan saksikanlah qurbanmu karena setiap tetes darah hewan qurban akan memohonkan ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah, "Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya. Dan untuk itu aku diperintahkan. Dan aku adalah orang yang pertama kali menyerahkan diri kepada Allah." Seorang sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ini untukmu dan keluargamu, atau untuk kaum muslimin secara umum?" Rasulullah menjawab, "Tidak. Bahkan untuk kaum muslimin secara umum."

[Sumber: Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq]

0 komentar:

Post a Comment

terimakasih atas komentar dan kunjungan anda.