90% Kabupaten Kota Belum Siap Pungut BPHTB


Sampai November 2010 ini, baru 17 daerah yang siap melakukan penarikan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jumlah ini baru mewakili 10% dari 450 kabupaten/kota.

Keputusan pengalihan wewenang pemungutan BPHTB ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 28 Tahun 2009 yang berlaku 1 Januari 2010. Menurut undang-undang ini penarikan atas pajak BPHTB diserahkan ke seluruh di daerah Indonesia masing-masing per 1 januari 2011.

"Tapi 17 daerah ini masih berkembang terus," ujar Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, saat ditemui di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (30/11/2010).

Tjiptardjo menjelaskan alasan terdapat 90% kabupaten/kota yang belum siap karena bergantung pada kesiapan perangkat masing-masing daerah. Karena untuk bisa menarik BPHTB, daerah harus terlebih dahulu mempunyai peraturan (Perda) yang melandasi, perangkat penarikan, serta kejelasan lain dalam menarik pajak.

Ditjen Pajak sebenarnya siap melakukan pendampingan bagi daerah yang memang merasa perlu ada pendampingan. Tapi selain itu, Ditjen Pajak juga aktif melakukan pelatihan ke pegawai-pegawai yang memang direncanakan sebagai staf penarikan pajak di daerah ini.

Meski jumlah daerah yang siap juga baru sedikit, Tjiptardjo mengaku tidak perlu ada kekhawatiran. Karena itu artinya bahwa ada kemungkinan pemerintah daerah bersangkutan memang tidak berkeinginan untuk menarik BPHTB. Tujuan dari tidak ada BPHTB ini misalnya ada untuk menarik minat investasi.

"Sejauh ini yang siap terus berkembang, Perda kan bisa cepat-cepat dibahas," ujarnya. 

Namun Tjiptardjo tetap berharap sebelum Januari 2011, Perda penarikan BPHTB dan perangkat untuk melakukan kewenangan ini bisa segera terbentuk di seluruh daerah.

Tjiptardjo menyatakan jika per Januari 2011 nanti ternyata ada daerah yang tidak menarik pajak tersebut, maka hal itu merupakan wewenang daerah setempat. Sedangkan mengenai sanksi, Tjiptardjo menyebutkan tidak akan ada sanksi bagi daerah yang memang tidak bersedia untuk memungut BPHTB.

"Ini kan daerah berwenang untuk memungut atau tidak. Harus siap dulu untuk melaksanakan itu," ujarnya.

Dengan pengalihan penarikan pajak BPHTB ini, Tjiptardjo menyebutkan, penerimaan pajak di pemerintah pusat secara otomatis akan berkurang sekitar Rp 7,3 triliun.

"Potential loss-nya ya, kalau tahun ini sekitar Rp 7,3 triliun, ya sekitar segitulah tahun depan," pungkasnya

0 komentar:

Post a Comment

terimakasih atas komentar dan kunjungan anda.