Biaya Haji sebesar USD 6.500

Berbeda dengan Jamaah Haji Reguler, jamaah Haji Khusus akan mendapat pelayanan lebih. Cukup dengan membayar Biaya Haji sebesar USD 6.500 dan Rp 400.000, jamaah haji khsus bisa mendapatkan sejumlah fasilitas serba plus. Penginapan hotel bintang empat dengan standar pelayanan khusus pun diberikan kepada mereka.
"Besaran BPIH tahun 1431 Hijriah, 2010 untuk jamaah haji khusus adalah sebesar minimal USD 6,500 dan Rp. 400.000," ujarnya. Seperti diterangkannya, kepada jamaah haji khusus penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) harus memberikan sejumlah pelayanan.
"Minimal, memberikan fasilitas akomodasi hotel berbintang 4 di Madinah dengan jarak maksimal 500 meter dari masjid Nabawi dan di Makkah dengan jarak maksimal 500 meter dari masjiddil Haram dan di Jeddah," bebernya.
Bukan hanya itu saja, Pelayanan katering prasmanan bermenu Indonesia dan pelayanan standar hotel bintang 4 di Madinah, Makkah dan Jeddah. Masa tinggal di Arab Saudi maksimal 25 hari. Menggunakan transportasi udara langsung (direct) dan bila harus transit, lanjutnya, maksimal hanya satu kali transit. Dan para jamaah haji khusus mendapatkan transportasi darat di Arab Saudi dengan menggunakan bus ber- AC.
Menag juga mengatakan pelayanan satu orang pembimbing ibadah untuk tiap 45 jamaah pun menjadi bentuk pelayanan yang didapatkan jamaah. Dan pihak penyelenggara juga memberikan 1 tenaga medis untuk setiap 100 jamaah.
Sementara itu, di tempat yang sama, Dirjen Pelayanan Haji dan Umroh, Slamet Riyanto mengatakan pelayanan terbaik ini layak diberikan kepada mereka peserta haji khusus. "Kami memberikan pelayanan lebih kepada jamaah haji khusus karena memang mereka membayar lebih mahal," katamya.
Mengenai besarnya biaya yang dikeluarkan jamaah haji khusus, menurut Suryadharma Ali ini bertujuan agar tidak kembali terjadi praktik-praktik yag merugikan mereka jamaah haji khususm seperti ditelantarkan dan sebagainya. "Selama ini banyak jamaah khusus yang dirugikan dan ditelantarkan oleh PIHK tidak resmi," tandasnya kepada wartawan.
Mengenai waktu pelunasan pembayaran BPIH, lanjut Menag, dilakukan pada 8 hari kerja sejak 3 hingga 12 Agustus 2010 mendatang. Sama dengan pembayaran BPIH hajii reguler,bank- bank yang telah ditunjuk Menag menjadi tempat penyetoran.
Dia juga mengatakan bila nanti sampai pada waktu yang ditentukan kuota masih belum tercapai, maka pembayaran pelunasan diperpanjang dari 16 hingga 20 Agustus. Dan pembayaran menggunakan mata uang dolar Amrika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank penerima setoran yang berlaku saat pembayaran BPIH. (*)
"Besaran BPIH tahun 1431 Hijriah, 2010 untuk jamaah haji khusus adalah sebesar minimal USD 6,500 dan Rp. 400.000," ujarnya. Seperti diterangkannya, kepada jamaah haji khusus penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) harus memberikan sejumlah pelayanan.
"Minimal, memberikan fasilitas akomodasi hotel berbintang 4 di Madinah dengan jarak maksimal 500 meter dari masjid Nabawi dan di Makkah dengan jarak maksimal 500 meter dari masjiddil Haram dan di Jeddah," bebernya.
Bukan hanya itu saja, Pelayanan katering prasmanan bermenu Indonesia dan pelayanan standar hotel bintang 4 di Madinah, Makkah dan Jeddah. Masa tinggal di Arab Saudi maksimal 25 hari. Menggunakan transportasi udara langsung (direct) dan bila harus transit, lanjutnya, maksimal hanya satu kali transit. Dan para jamaah haji khusus mendapatkan transportasi darat di Arab Saudi dengan menggunakan bus ber- AC.
Menag juga mengatakan pelayanan satu orang pembimbing ibadah untuk tiap 45 jamaah pun menjadi bentuk pelayanan yang didapatkan jamaah. Dan pihak penyelenggara juga memberikan 1 tenaga medis untuk setiap 100 jamaah.
Sementara itu, di tempat yang sama, Dirjen Pelayanan Haji dan Umroh, Slamet Riyanto mengatakan pelayanan terbaik ini layak diberikan kepada mereka peserta haji khusus. "Kami memberikan pelayanan lebih kepada jamaah haji khusus karena memang mereka membayar lebih mahal," katamya.
Mengenai besarnya biaya yang dikeluarkan jamaah haji khusus, menurut Suryadharma Ali ini bertujuan agar tidak kembali terjadi praktik-praktik yag merugikan mereka jamaah haji khususm seperti ditelantarkan dan sebagainya. "Selama ini banyak jamaah khusus yang dirugikan dan ditelantarkan oleh PIHK tidak resmi," tandasnya kepada wartawan.
Mengenai waktu pelunasan pembayaran BPIH, lanjut Menag, dilakukan pada 8 hari kerja sejak 3 hingga 12 Agustus 2010 mendatang. Sama dengan pembayaran BPIH hajii reguler,bank- bank yang telah ditunjuk Menag menjadi tempat penyetoran.
Dia juga mengatakan bila nanti sampai pada waktu yang ditentukan kuota masih belum tercapai, maka pembayaran pelunasan diperpanjang dari 16 hingga 20 Agustus. Dan pembayaran menggunakan mata uang dolar Amrika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank penerima setoran yang berlaku saat pembayaran BPIH. (*)
Penulis : Andri_Malau
Editor : Tjatur
repost by ichsan el jufri blogs
0 komentar:
Post a Comment
terimakasih atas komentar dan kunjungan anda.