Mahkamah Konstitusi Batalkan 58 UU



Sejak didirikan hingga tahun 2010 ini Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menguji 365 Undang Undang (UU). Sebanyak 58 UU diantaranya dibatalkan. Hal ini menunjukan memang ada kekeliruan dalam pembuatan UU nya.

"Dibatalkan 58 UU. Berarti memang ada kekeliruan," ujar Ketua MK. Mahfud MD, dalam diskusi refleksi akhir tahun bertajuk Memimpin Republik Dengan Konstitusi di Megawati Institut, Selasa (28/12). 

Sebagian besar dari UU yang dibatalkan itu adalah UU politik. Seperti UU tentang Pemilu dan UU tentang Pemerintahan Derah.

Melihat dinamika ini, Mahfud menilai ada kecenderungan bahwa UU dibuat berdasarkan kehendak dan kompromi politik. "Hampir semua politisi kita selalu mencari tafsir sendiri atas kehendak sepihak," katanya.
Mereka secara sadar telah melakukan kesalahan dalam penafsiran. Akan tetapi kesalahan itu kemudian dikompromikan dengan peta kekuatan politik di parlemen, sehingga akhirnya meskipun telah salah tetapi karena mayoritas, akhirnya diputuskan.

Inilah yang dilihat Mahfud sebagai politik transaksional yang selama ini terjadi. Dalam proses pembuatan dan pelaksanaan UU, siapa yang berkuasa akan selalu menang dalam perdebatan tentang UU.



REPUBLIKA.CO.ID

0 komentar:

Post a Comment

terimakasih atas komentar dan kunjungan anda.