Menkes Akhirnya Mengumumkan Susu Formula Bermasalah
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung enterobacter sakazakii. Selain Menkes juga diwajibkan BPOM mengumumkan secara transparan baik lewat media cetak ataupun media elektronik.
"Menolak kasasi para tergugat," ujar Ketua Majelis Hakim, Harifin Tumpa dalam putusannya yang dipublikasi di situs resmi MA, Kamis (27/1/2011). Putusan ini diputuskan pada tanggal 26 April 2010, namun baru dipublikasikan saat ini.
Dengan keputusan ini, berarti keputusan dikembalikan lagi ke putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dimana para tergugugat diharuskan mempublikasikan hasil penelitian.
"Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk mempublikasikan hasil penelitian IPB baik secara transparan di media cetak/elektronik," kata Tumpa.
Putusan setebal 34 halaman tersebut diadili juga oleh hakim agung Muchsin dan I Made Tara. Mereka menyatakan Menkes, IPB dan BPOM telah melakukan pelanggaran hukum. Akibat pengumuman susu formula berbakteri tidak dengan merek susu, mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat.
MA menilai jika suatu penelitian mengandung kepentingan masyarakat banyak maka harus dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada.
"Dengan tidak mengumumkan hasil penelitian tersebut, merupakan pelanggaran tindakan yang tidak hati-hati dalam fungsi pelayanan publik," demikian salah isi putusan itu.
Sementara itu, penggugat David Tobing mengaku baru mendengar putusan kasasi ini. Dia akan mengecek putusan tersebut. "Tentu sebagai penggugat saya senang. Tapi saya akan cek dulu putusannya," ucap David singkat.
David Tobing yang juga bapak dua anak menggugat Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Kesehatan pada 2008 ke PN Jakpus.
David mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan IPB, BPOM dan Menkes. Ketiga tergugat itu dinilai membuat kekhawatiran dan keresahan akibat hasil penelitian IPB tentang merek susu formula yang terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii.
David memiliki dua anak balita yang sejak bayi telah mengkonsumsi susu formula. Dalam gugatannya, dia meminta para tergugat segera mengumumkan jenis dan nama susu yang terkontaminasi enterobacter sakazakii satu hari setelah putusan dibacakan. Namun, dalam gugatannya dia tidak mencantumkan ganti rugi yang diminta.
"Menolak kasasi para tergugat," ujar Ketua Majelis Hakim, Harifin Tumpa dalam putusannya yang dipublikasi di situs resmi MA, Kamis (27/1/2011). Putusan ini diputuskan pada tanggal 26 April 2010, namun baru dipublikasikan saat ini.
Dengan keputusan ini, berarti keputusan dikembalikan lagi ke putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dimana para tergugugat diharuskan mempublikasikan hasil penelitian.
"Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk mempublikasikan hasil penelitian IPB baik secara transparan di media cetak/elektronik," kata Tumpa.
Putusan setebal 34 halaman tersebut diadili juga oleh hakim agung Muchsin dan I Made Tara. Mereka menyatakan Menkes, IPB dan BPOM telah melakukan pelanggaran hukum. Akibat pengumuman susu formula berbakteri tidak dengan merek susu, mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat.
MA menilai jika suatu penelitian mengandung kepentingan masyarakat banyak maka harus dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada.
"Dengan tidak mengumumkan hasil penelitian tersebut, merupakan pelanggaran tindakan yang tidak hati-hati dalam fungsi pelayanan publik," demikian salah isi putusan itu.
Sementara itu, penggugat David Tobing mengaku baru mendengar putusan kasasi ini. Dia akan mengecek putusan tersebut. "Tentu sebagai penggugat saya senang. Tapi saya akan cek dulu putusannya," ucap David singkat.
David Tobing yang juga bapak dua anak menggugat Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Kesehatan pada 2008 ke PN Jakpus.
David mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan IPB, BPOM dan Menkes. Ketiga tergugat itu dinilai membuat kekhawatiran dan keresahan akibat hasil penelitian IPB tentang merek susu formula yang terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii.
David memiliki dua anak balita yang sejak bayi telah mengkonsumsi susu formula. Dalam gugatannya, dia meminta para tergugat segera mengumumkan jenis dan nama susu yang terkontaminasi enterobacter sakazakii satu hari setelah putusan dibacakan. Namun, dalam gugatannya dia tidak mencantumkan ganti rugi yang diminta.
0 komentar:
Post a Comment
terimakasih atas komentar dan kunjungan anda.