Pedoman Pemberdayaan Masyarakat (Pertanian)

BAB I
PENDAHULUAN
 1.1.          Latar Belakang
Pembangunan Pertanian diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besarnya kesejahteraan petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian.  Untuk mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta harus mengupayakan peningkatan kapasitas petani agar menjadi petani yang mandiri dan berdaulat.
Faktor penyebab utama belum tercapainya tingkat kesejahteraan petani yang layak antara lain, faktor  internal dan eksternal. Faktor internal meliputi : (a) pada umumnya petani masih berusahatani untuk kepentingan keluarganya (subsisten) dan masih berorientasi produksi.  (b) kepemilikan lahan petani cenderung semakin sempit.  (c) sebagian besar petani memiliki skala usahatani yang dinilai oleh perbankan masih belum feasible dan belum bankable, sehingga perbankantidak tertarik menyalurkan kreditnya.  Sedang Faktor eksternal,
(a) disparasi harga komoditas pertanian di tingkat konsumen dan produsen berfluktuatif angat tajam, margin keuntungan lebih banyak dinikmati oleh pedagang antara dibandingkandengan petani, karena posisi tawar petani sangat rendah. (b) petani sebagai produsen sering diharapkan dengan hanya satu atau  beberapa pembeli (monopsoni/oligopsoni) produk pertanian dan petani sering diharapkan hanya dengan satu atau beberapa penjual (monopoli/oligopoli) produk pertanian, (c) masih rendahnya dukungan lembaga keuangan/perbankan dalam menyalurkan kredit/pembiayaan kepada petani, (d) belum adanya lembaga asuransi yang tertarik untuk menjamin risiko usaha dibidang pertanian.

 1.2.          Tujuan
Tujuan Pemberdayaan Masyarakat Tani sebagai berikut :
  1. Merubah pola pikir, dari petani sub sisten tradisional menjadi petani modern berwawasan agribisnis;
  2. Meningkatkan aktivitas agribisnis di pedesaan;
  3. Menciptakan wirausahawan yang handal di pedesaan;
  4. Meningkatkan kemandirian dan daya saing;
  5. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
1.3.          Sasaran
Sasaran pemberdayaan masyarakat tani diutamakan kepada :
  1. Petani kecil yang melakukan usaha proses produksi tanaman pangan dengan luasan lahan kurang dari 2,0 Ha, dan/atau melakukan usaha penanganan usaha tertentu;
  2. Perkebun yang mengelola usaha perkebunan dengan skala usaha kurang dari 25 Ha, dan/atau melakukan usaha pengolahan hasil yang tidak mencapai kapasitas unit terpasang usaha tertentu;
  3. Peternak melakukan usaha peternakan dengan skala usaha yang tidak memerlukan izin.
1.4.          Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan pemberdayaan, apabila masyarakat tani :
  1. Memiliki kemampuan dalam mengambil keputusan tertentu sendiri,
  2. Memiliki akses informasi dan sumber-sumber untuk pengambilan keputusan yang tepat,
  3. Memiliki berbagai alternatif/pilihan sehingga dapat membuat berbagai pilihan (tidak hanya Ya / tidak);
  4. Tegas dalam pengambilan keputusan bersama,
  5. Memiliki pemikiran positif dalam membuat perubahan,
  6. Mempunyai kemampuan untuk belajar,
  7. Memiliki kemampuan mengubah persepsi seseorang dengan cara-cara yang demokratis,
  8. Terlibat dalam proses pertumbuhan dan perubahan bahwa perubahan itu tidak pernah berakhir dengan inisiatif sendiri,
  9. Memiliki kemampuan untuk meningkatkan self-image sesuatu yang positif dan mengatasi stigma,
  10. Memiliki kemampuan dalam meningkatkan pertumbuhan kemampuan seseorang,
  11. Berpikir bijaksana dalam memilih yang benar atau salah.
 1.5.          Pengertian
  1. Pemberdayaan, adalah upaya fasilitas bagi petani maupun keluarga tani agar mampu menggunakan potensi kemampuan yang dimiliki untuk melakukan upaya perbaikan ekonomi keluarga menuju kemandirian.
  2. Sistem penyuluhan pertanian, adalah seluruh rangkaian pengembagan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
  3. Penyuluhan pertanian, adalah proses pembelajaran dari pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarisn fungsi lingkungan hidup.
  4. Pertanian (mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan), adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan usaha penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
  5. Agribisnis adalah rangakaian kegiatan usaha pertanian yang terdiri 4 (empat) sub-sistem yaitu (a)  subsistem hulu yaitu kegiatan ekonomi yang menghasilkan sarana produksi (input) pertanian; (b)  subsistem pertanian primer yaitu kegiatan ekonomi yang menggunakan sarana produksi yang dihasilkan subsistem hulu; (c)  subsistem agribisnis hilit yaitu yang mengolah dan mamasarkan komoditas pertanian; dan (d)  subsistem penunjang yaitu kegiatan yang menyediakan jasa penunjang antara lain permodalan, teknologi dan lain-lain.
  6. Usaha tani, adalah usaha dibidang pertanian, peternakan dan perkebunan.
  7. Petani, adalah perorangan warga negara indonesia beserta keluarganya atau koperasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
  8. Pekebun, adalah perorangan warga negara indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
  9. Peternak, adalah perorangan warga negara indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
  10. Kelompoktani adalah kumpulan petani, peternak, dan/atau pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (soaial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
  11. Gabungan kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
  12. Kontak tani adalah ketua atau mantan ketua kelompok tani yang masih aktif sebagai anggota kelompok dan diakui kepemimpinannya dalam menggerakkan anggota/petani untuk mengembangkan usahanya.
  13. Usaha Produktif adalah segala jenis usaha ekonomi yang dilakukan oleh petani/kelompok tani di pedesaan baik yang berbasis pertanian maupun non pertanian yang mempunyai transaksi hasil usaha harian, mingguan maupun musiman.
  14. Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan dalam upaya membantu, mengarahkan dan mendukung terhadap petani/kelompok tani melalui identifikasi dan pemecahan masalah dalam pengembangan usaha agribisnis.
  15. Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah bantuan dana kepada petani/kelompok tani untuk pengembangan usaha agribisnis di pedesaan yang disalurkan dan dikelola melalui Gapoktan dalam bentuk insentif modal usaha.
Rencana Usaha Bersama (RUB) adalah rencana usaha agribisnis yang disusun oleh petani/kelompok tani. 

0 komentar:

Post a Comment

terimakasih atas komentar dan kunjungan anda.