Sumatera Barat Resmi Larang Ahmadiyah


Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya resmi melarang kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di wilayah provinsi tersebut. Larangan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2011.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, kewenangan untuk melarang kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Sumbar akan langsung terkait melekat seiring dengan telah ditandatanganinya Pergub itu. Di dalamnya termasuk larangan bagi Jemaah Ahmadiyah Indonesia untuk menggunakan papan nama yang menyatakan keberadaan Jemaah Ahmadiyah Indonesia.

Meski demikian, masyarakat diminta tidak anarkis, bertindak melanggar hukum atau main hakim sendiri terhadap pengikut Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Tindakan hukum terhadap Jemaat Ahmadiyah itu akan dilakukan oleh aparat yang berwajib.

Jumlah jemaah Ahmadiyah di provinsi ini diperkirakan sebanyak 1.600 orang, tersebar pada 8 kabupaten/kota. Paling banyak mereka berada di Kota Padang.

Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 17/2011 itu, berarti kini telah ada empat provinsi yang secara resmi melarang kegiatan Ahmadiyah.Sebelumnya, Jatim, Jabar, dan Banten telah mengeluarkan larangan serupa.[AN/bsb]

0 komentar:

Post a Comment

terimakasih atas komentar dan kunjungan anda.